"Saham 10,6% yang telah ditawarkan, kalau nilainya saya nggak tahu. Batas waktunya adalah 90 hari," kata Staf khusus Menteri โEnergi dan Sumber Daya Mineral, Said Didu, di Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015)
Proses penawaran ini masih dibahas di tataran pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bila berminat, tentunya akan masuk dalam Rancangan Anggaranโ Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi selanjutnya, adalah pengambilan saham melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun menurut Said, belum ada BUMN yang memiliki kekuatan modal untuk mengambil saham tersebut. Sehingga seharusnya harus ada suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Kalau nggak disuntik negara, tidak mungkin. Ada tidak dimasukkan PMN (penyertaan modal negara), saya lihat juga tidak ada. Saya berharap BUMN harus membahas serius saham Freeport, karena memang harus dibahas," kata Said.
Kemudian adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD bisa saja memiliki dana dengan bekerjasama dengan pihak swasta. Namun, Said menilai harus ada kepastian bahwa pembelian saham nantinya memberikan manfaat untuk masyarakat.
"Kita juga tidak ingin ada muncul lagi persoalan Newmont atau Blok Cepu jilid II," imbuhnya.
Pilihan terakhir adalah memberikan kepada swasta atau melantai di bursa efek Indonesia, lewat mekanisme Initial Public Offering (IPO). Menurut Said, opsi IPO bisa lebih memungkinkan, karena kepemilikan saham nantinya akan terbuka dan bisa dipantau masyarakat.
"IPO adalah pilihannya, kalau opsi-opsi sebelumnya tidak diambil," imbuhnya.
(mkl/dnl)











































