Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengungkapkan, dalam aturan yang lama, ketika pelanggan membeli pulsa listrik Rp 50.000, maka di dalamnya sudah ada biaya administrasi bank dan pajak penerangan jalan umum (PJU).
Sedangkan aturan yang baru, ketika pelanggan membeli pulsa listrik Rp 50.000, maka hanya dikenakan pajak PJU, sedangkan biaya administrasi akan ditambahkan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut simulasinya:
- Seorang pelanggan PLN golongan R1-2200 Volt Ampere (VA)
- Tarif Listriknya: 1.352/kWh
- lokasi: DKI Jakarta, di mana Pemda DKI Jakarta menetapkan PJU 2,4%.
Konsep Lama:
Pembelian pulsa Rp 50.000 - Rp 3.000 (biaya administrasi) - PJU Rp 1.172 = Rp 45.828 : Rp 1.352/kWh (tarif listrik) = 33,8 kWh
Jadi token listrik yang didapat 33,8 kWh.
Konsep Baru:
Pembelian Pulsa Rp 50.000 - Rp 1.172 (PJU) = Rp 48.828 : Rp 1.352/kWh (tarif listrik) = 36.2 kWh
Jadi token listrik yang didapat 36.2 kWh.
Tapi, karena belum dipotong biaya administrasi bank, maka pelanggan membayar Rp 53.000.
Kesimpulannya adalah, kebijakan baru ini sama saja, bila konsep lama beli pulsa listrik Rp 50.000 dapat token listriknya 33,8 kWh, sedangkan konsep baru beli listrik Rp 53.000 dapat token listriknya 36,2 kWh.
(rrd/dnl)











































