Komisi VII 'Ribut' Soal Izin Ekspor Bijih Nikel Antam

Komisi VII 'Ribut' Soal Izin Ekspor Bijih Nikel Antam

Lani Pujiastuti - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2015 13:45 WIB
Komisi VII Ribut Soal Izin Ekspor Bijih Nikel Antam
Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk menghangat di ujung rapat. Di tengah pembacaan kesimpulan, anggota DPR silang pendapat terkait poin permintaan Antam diberikan izin ekspor terbatas bijih nikel untuk menggenjot pendapatan perusahaan yang sedang surut.

Para anggota DPR VII khawatir, dengan pemberian izin ekspor terbatas bijih nikel akan melanggar undang-undang minerba yang mengamanatkan pengembangan industri hilir. Di sisi lain, DPR meminta Dirut PT Antam bisa mengambil langkah srategis untuk meningkatkan pendapatanya agar kontribusi kepada negara bisa meningkat.

Wakil Ketua Komisi VII, Satya Widya Yudha menilai, pemberian izin ekspor ore (mentah) bisa berlawanan dengan maksud Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, untuk membangun industri hilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau semua izin ekspor diberi, maksud undang-undang minerba untuk membangun industri hilir tidak terwujud," kata Yudha dalam RDP Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurutnya, dengan relaksasi ekspor terbatas ore atau bijih nikel bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengenai larangan ekspor.

"Amanatnya jelas di situ kewajiban membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri," tambahnya.

Beberapa anggota DPR pun mengkhawatirkan kesimpulan memberi izin ekspor terbatas tersebut akan bertentangan dengan undang-undang Minerba dan PP tersebut. Di sisi lain, pendapatan Antam harus ditingkatkan. Anggota Komisi VII lainnya, Muljadi mengatakan, keputusan ini tidak bisa diambil hanya oleh Komisi VII.

"Kalau kita putuskan memberi izin ekspor terbatas ore akan jelas menyalahi aturan yang ada. Intinya kan kita ingin cari cara pendapatan PT Antam naik supaya kontribusi naik. Kita perlu bicara dulu dengan Menteri BUMN dan Menteri ESDM," kata Muljadi.

Dalam waktu dekat, kata Muljadi, DPR akan mengajak Kementerian BUMN dan ESDM membahas hal tersebut.

Kesimpulan rapat kemudian menjadi DPR menerima usulan, tetapi akan membicarakan terlebih dahulu dengan Menteri BUMN dan Menteri ESDM dan akan digelar rapat kerja terkait tata kelola minerba, termasuk di dalamnya persoalan memberikan izin kuota ekspor terbatas dan penerapan U No 4 Tahun 2009.

Seperti diketahui, sejak 12 Januari 2014, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor mineral mentah. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan dan mendorong industri hilir (smelter). Nikel salah satu mineral yang dilarang diekspor.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads