DPR Komisi VII Dukung BUMN Beli 10,64% Saham Freeport

DPR Komisi VII Dukung BUMN Beli 10,64% Saham Freeport

Lani Pujiastuti - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2015 14:12 WIB
DPR Komisi VII Dukung BUMN Beli 10,64% Saham Freeport
Foto: Lani/detikFinance
Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan agenda laporan kinerja PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini banyak menyinggung rencana divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia.

Dalam rapat tersebut, mayoritas suara anggota Komisi VII DPR RI mendukung rancana Antam ikut dalam pembelian saham divestasi Freeport. Wakil Ketua Komisi VII, Satya W. Yudha menyatakan dukungannya agar kepemilikan nasional di perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa meningkat.

"Dengan berhasil membeli saham divestasi Freeport maka bisa menjaga agar kepemilikan nasional bisa meningkat. Kita mencarikan jalan keluar BUMN-BUMN yang layak untuk turut serta dalam proses divestasi," ungkap Satya ditemui usai RDP Komisi VII, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada beberapa cara untuk mendukung emiten berkode ANTM itu bisa membeli seluruh saham divestasi Freeport.

"Kan bisa melalui satu penyertaan modal negara (PMN). Kedua bisa dengan melihat nilai investasi dari yang mereka (perusahaan-perusahaan BUMN) miliki. Berapapun besarnya (persentase kepemilikan) meskipun mereka (BUMN) tidak langsung memiliki paling tidak bisa ajadi operator," kata Satya.

Satya mengaku lebih mendukung divestasi saham Freeport oleh BUMN daripada dengan mekanisme initial public offering atau IPO.

"Tahapan divestasinya kan Freeport apabila negara menugaskan BUMN kemudian tidak bisa maka kepada daerah kemudian kepada swasta nasional. Mekanisme IPO belum diatur dan harus mengubah aturan yang ada," ucapnya.

Menurut Satya, esensi divestasi adalah agar kepemilikan negara di perusahaan tambang asal AS tersebut bisa meningkat.

"Saya kembali ke esensi divestasi. Divestasi itu untuk memberi peluang lebih besar saham dimiliki negara atau pemerintah atau nasional. IPO kan semua orang bisa beli saham," jelasnya.

Esensi divestasi, kata Satya, juga ada di dalam UU Minerba. Jika saham yang didivestasikan melalui mekanisme IPO, Satya berharap, turunan aturan yang diubah jangan sampai salah arti.

"Jangan sampai peraturan turunannya menerjemahkan divestasi dalam bentuk-bentuk yang lain," tegasnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads