Hal tersebut, merupakan salah satu poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII dengan PT Timah (Persero) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
"Kami sudah pernah melaporkan keberadaan penambang ilegal ini ke Kapolda. Tetap saja berlangsung sampai saat ini," ungkap Direktur Utama PT Timah, Sukrisno dalam RDP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambang timah ilegal di Bangka Belitung kayak dongeng Sohibul Hayat. Masih begitu aja dari dulu. Pemerintah seperti melakukan pembiaran kepada gurandil (penambang ilegal) yang menjarah kekayaan bangsa," kata Eko.
Menurutnya, pembiaran tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan aparat setempat. Hasil timah pun dikeruk dan dibawa menyeberang ke Singapura secara ilegal.
"Kalau kita mau urai dari mana asalnya, yaitu lemahnya sektor pengawasan. Singapura nggak ada tambang timah tetapi seluruh timah ilegal dibawa ke Singapura dikasih lambang singa. Bukan dipikul pake karung. Tapi kok kaya nggak keliatan," ucapnya.
Pembiaran ilegal mining pun dibenarkan oleh Sukrisno. "Ilegal mining memang seperti pembiaran. Itu terang-terangan kok. Tapi sulit menentukan siapa-siapanya. Kami sepakat DPR akan kunjungi Bangka untuk lihat," kata Sukrisno.
Penambangan ilegal di laut, kata Sukrisno jauh lebih besar dibanding darat dan cadangan di laut pun besar. Sayangnya, pengawasan di laut pun lemah.
"Penjagaan oleh angkatan laut terhadap obyek vital nasional sudah ada aturannya yaitu bekerja sama dengan Polda. Ada apa-apa kerjasama dengan Provinsi. Penambangan di laut sangat tidak bisa dikontrol," kata Sukrisno.
Cadangan tertulis PT Timah per 31 Desember 2014 di laut lebih besar di banding di darat. Cadangan timah tercatat 695.028 ton terdiri dari 245.831 ton (35%) di darat dan 449.197 ton (65%) di laut.
Cadangan PT Timah tercatat 313.238 ton (9%) dengan cadangan di darat 29.261 ton dan di laut 283.977 ton (91%).
(rrd/rrd)











































