Ini Penjelasan Lengkap Istana Soal Kontrak Freeport

Ini Penjelasan Lengkap Istana Soal Kontrak Freeport

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2015 13:55 WIB
Ini Penjelasan Lengkap Istana Soal Kontrak Freeport
Jakarta - Pemerintah Indonesia sampai dengan saat ini memastikan belum adanya perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dalam aturannya, permohonan perpanjangan kontrak baru dapat diajukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir, yaitu 2019.

"Presiden dan Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021," tegas Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dalam siaran pers yang diterima, Kamis (22/10/2015).
Β 
Teten mengakui adanya pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu. Ada lima hal yang dibahas yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter, dan pembangunan Papua.

Di samping itu, pemerintah juga menerima masukan dari perusahaan tambang. Khususnya terkait permintaan agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir. Alasannya, perusahaan tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teten, persoalan ini dapat dipahami karena konsekuensinya, pemerintah juga dihadapkan pada potensi penurunan produksi hasil pertambangan dan berimbas pada penurunan royalti sebagai penerimaan negara. Namun, di sisi lain pemerintah tetap terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini.

"Semangat presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads