"Presiden dan Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada 30 Desember 2021," tegas Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki dalam siaran pers yang diterima, Kamis (22/10/2015).
Β
Teten mengakui adanya pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pihak Freeport beberapa waktu lalu. Ada lima hal yang dibahas yaitu soal royalti, divestasi, peningkatan kandungan lokal, hilirisasi industri/smelter, dan pembangunan Papua.
Di samping itu, pemerintah juga menerima masukan dari perusahaan tambang. Khususnya terkait permintaan agar negosiasi perpanjangan kontrak bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa kontrak berakhir. Alasannya, perusahaan tidak berani mengucurkan dana investasi baru sebelum memiliki kepastian bahwa kontraknya akan diperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semangat presiden dalam negoisasi perpanjangan kontrak-kontrak pertambangan pada dasarnya menginginkan adanya manfaat yang lebih besar untuk kepentingan negara dan seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
(mkl/rrd)











































