PLN Punya Waktu 2 Bulan Pangkas 23 Juta Pelanggan Penikmat Subsidi

PLN Punya Waktu 2 Bulan Pangkas 23 Juta Pelanggan Penikmat Subsidi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2015 11:05 WIB
PLN Punya Waktu 2 Bulan Pangkas 23 Juta Pelanggan Penikmat Subsidi
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) menata kembali para pelanggannya yang berhak mendapat subsidi listrik. Karena sebagian besar pelanggan PLN yang menerima subsidi ternyata termasuk kategori, mampu alias tidak perlu mendapat subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman menyatakan, per 1 Januari 2016 hanya warga masyarakat yang tidak mampu boleh menikmati tarif listrik yang disubsidi pemerintah. Jadi PLN hanya diberi waktu 2 bulan November-Desember menata kembali pelanggan mana yang berhak nikmati tarif subsidi dan mana yang tidak.

"Ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2016," tegas Jarman, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (22/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jarman, penataan pelanggan PLN yang berhak menerima subsidi ini sejalan dengan dipangkasnya anggaran subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, dari tahun ini Rp 66 triliun menjadi Rp 37 triliun.

"Pemangkasan subsidi listrik ini, karena berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di Indonesia ada 24,7 kepala keluarga miskin, padahal data pelanggan PLN yang menikmati tarif listirknya di subsidi ada 48 juta. Artinya ada 23 juta pelanggan yang tidak berhak menikmati subsidi listrik," jelas Jarman.

Pemerintah, kata Jarman, meminta PLN menyisir mana saja pelanggannya yang menikmati subsidi listrik tapi ternyata masuk golongan mampu. Nantinya pelanggan tersebut diminta untuk menaikkan daya listriknya misal sebelumnya golongan Rumah Tangga (R-1) 900 Volt Ampere (VA) menjadi R-1 1.300 VA.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads