Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman menyatakan, per 1 Januari 2016 hanya warga masyarakat yang tidak mampu boleh menikmati tarif listrik yang disubsidi pemerintah. Jadi PLN hanya diberi waktu 2 bulan November-Desember menata kembali pelanggan mana yang berhak nikmati tarif subsidi dan mana yang tidak.
"Ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2016," tegas Jarman, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (22/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemangkasan subsidi listrik ini, karena berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di Indonesia ada 24,7 kepala keluarga miskin, padahal data pelanggan PLN yang menikmati tarif listirknya di subsidi ada 48 juta. Artinya ada 23 juta pelanggan yang tidak berhak menikmati subsidi listrik," jelas Jarman.
Pemerintah, kata Jarman, meminta PLN menyisir mana saja pelanggannya yang menikmati subsidi listrik tapi ternyata masuk golongan mampu. Nantinya pelanggan tersebut diminta untuk menaikkan daya listriknya misal sebelumnya golongan Rumah Tangga (R-1) 900 Volt Ampere (VA) menjadi R-1 1.300 VA.
(rrd/dnl)











































