Subsidi Listrik Rp 66 Triliun, Ini Daftar Penerimanya

Subsidi Listrik Rp 66 Triliun, Ini Daftar Penerimanya

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 26 Okt 2015 12:43 WIB
Subsidi Listrik Rp 66 Triliun, Ini Daftar Penerimanya
Jakarta - Tahun ini pemerintah menganggarkan subsidi listrik Rp 66 triliun, terdapat 10 golongan listrik yang sampai saat ini menikmati subsidi listrik. Siapa saja?

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dikutip detikFinance, Senin (26/10/2015), para pelanggan PT PLN (Persero) yang menikmati subsidi listrik yakni:

  • Rumah Tangga Golongan R1-450 VA, subsidinya Rp 27,606 triliun
  • Rumah Tangga Golongan R1-900 VA, subsidi Rp 27,720 triliun
  • Industri golongan i-2 daya 14-200 kVa, subsidinya Rp 2,459 triliun
  • Bisnis Golongan B1-2200-5500 VA, subsidinya Rp 1,616 triliun
  • Sosial golongan S2-3500-200 kVa, subsidinya Rp 1,412 triliun
  • Rumah Tangga, golongan R1-1300 VA, subsidinya Rp 826 miliar
  • Bisnis golongan B1-900 VA, subsidinya Rp 706 miliar
  • Bisnis golongan B1-1300 VA, subsidinya Rp 672 miliar
  • Sosial, golongan S2-900 VA, subsidinya Rp 541 miliar
  • Sosial, golongan S2-450 VAm subsidinya Rp 484 miliar
Golongan rumah tangga 450-900 VA merupakan golongan yang paling banyak menikmati subsidi listrik. Total kedua pelanggan tersebut menimati subsidi listrik sebanyak Rp 55 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, pemerintah menilai banyak subsidi listrik untuk dua golongan rumah tangga tersebut dinikmati oleh orang mampu. Hal ini mengacu pada jumlah orang miskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan dan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada sekitar 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Sementara total pelanggan 450 VA dan 900 VA yang menikmati subsidi listrik Rp 55 triliun tahun ini, ada sekitar 48 juta orang. Bila dikurangi dengan jumlah orang miskin di Indonesia 24,7 juta rumah tangga, artinya ada 23,3 juta rumah tangga yang tidak berhak menikmati subsidi listrik.

Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyisir 23,3 juta pelanggan tersebut, untuk daya listriknya dinaikkan minimal 1.300 VA. PLN diberi waktu selama 2 bulan, karena mulai 1 Januari 2016, hanya orang rumah miskin saja yang berhak menikmati subsidi listrik.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads