Ini Kesulitan PLN Cabut Subsidi Listrik 23,3 Juta Pelanggan

Ini Kesulitan PLN Cabut Subsidi Listrik 23,3 Juta Pelanggan

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 26 Okt 2015 17:15 WIB
Ini Kesulitan PLN Cabut Subsidi Listrik 23,3 Juta Pelanggan
Jakarta - Pemerintah memberi batas waktu 2 bulan kepada PT PLN (Persero), untuk menyisir 23,3 juta pelanggan rumah tangga yang tidak berhak menikmati subsidi listrik. Karena mulai 1 Januari 2016, hanya orang miskin dan rentan miskin saja yang boleh mendapat subsidi listrik.

Namun, satu kesulitan utama PLN, yakni menentukan kriteria siapa yang miskin dan yang mampu.

"Masyarakat akan tanya, apa kriteria masyaraakt miskin atau rentan miskin itu?" kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, kepada detikFinance, Senin (26/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masyarakat bilang dia ini orang miskin, berhak terima subsidi listrik, jadi harus bagaimana," tambahnya.

Benny mengatakan, walau sudah ada dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), siapa saja masyarakat miskin dan rentan miskin, yang jumlahnya secara nasional terdapat 24,7 juta keluarga miskin, namun perbedaan format membuat PLN harus mengecek secara manual pelanggannya seluruh Indonesia.

"Jadi harus secara manual dicek satu per satu seluruh Indonesia. Di luar data TNP2K yang dipakai pemerintah sebagai patokan, artinya pelanggan tersebut tidak berhak nikmati subsidi listrik, dalam artian daya listriknya dinaikkan dari 450-900 VA ke daya 1.300 VA," jelasnya.

"Jadi saat ini sedang dilakukan simulasi dan uji coba, untuk menentukan cara cepat namun tepat untuk pendataan," tutup Benny.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads