Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, bahwa ini bukan pencabutan listrik, melainkan mengembalikan kepada aturan yang berlaku. Bahwa subsidi yang ditujukan untuk rumah tangga yang tidak mampu.
"Tidak dicabut, kita mendudukkan bahwa subsidi itu hanya kepada orang yang tidak mampu atau orang miskin," tegas JK di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (26/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut perhitungan kita, masyarakat yang miskin atau tidak mampu kurang lebih 15 juta keluarga, yang sekarang kan 40 juta, berarti ada kelebihan," paparnya.
JK tidak menyalahkan masyarakat. Menurutnya, mungkin saja ketika beberapa tahun lalu, masyarakat tersebut masih masuk dalam kategori tidak mampu. Namun, karena tidak ada pendataan ulang, tidak disadari ternyata sekarang sudah masuk golongan mampu.
"Mungkin dulu dia tidak mampu pada 10-15 tahun lalu, ya kan masih daftar 15 tahun lalu. Sekarang sudah mampu dong. Nah itu tidak dapat subsidi lagi," terang JK.
"Kenapa? Ada satu rumah punya HP. HP-nya saja kalau 3, bisa-bisa dia punya pulsa Rp 100 ribu, tapi listrik yang begitu penting bayarnya hanya Rp 35 ribu. Kan tidak adil kan. Sedangkan PLN membutuhkan banyak dana untuk membangun listrik supaya mencapai seluruh masyarakat," pungkasnya.
(mkl/rrd)











































