Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengungkapkan, subsidi listrik memang banyak dinikmati oleh masyarakat yang tidak berhak. Dia menyebut banyaknya rumah-rumah kos mewah yang menggunakan daya listrik 900 volt ampere (VA) sebagai contoh. Saat ini tarif untuk pelanggan listrik rumah tangga (R1) dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA masih disubsidi oleh pemerintah.
"Kos-kosan mahal itu mewah dipasang 900 VA," tegas Sofyan, usai Perayaan Hari Listrik Nasional, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan lagi, subsidi listrik pada 2016 bukan dihilangkan melainkan benar-benar dialokasikan untuk masyarakat tidak mampu. Berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya 24,5 juta pelanggan listrik PLN yang berhak menerima subsidi listrik.
"Subsidi bukan dihilangkan dari rakyat miskin. Rakyat yang tidak miskin tidak boleh dapat subsidi. Kalau bicara miskin itu 15,5 juta. Rentan miskin 24,5 juta dari data TNP2K," paparnya.
Pencabutan subsidi ini akan dilakukan mulai dari 20 juta pelanggan listrik rumah tangga (R1) dengan daya 900 VA. Jika ada orang miskin yang terkena pencabutan subsidi, orang tersebut tinggal melapor pada PLN dan menunjukkan kartu dari TNP2K, misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Keluarga Sejahtera (KIKS), dan sebagainya.
"Pencabutan akan secara massal dari pelanggam 900 VA. Kalau komplain karena rakyat miskin, maka dia mengajukan kartu miskin. Kita laksanakan (pencabutan) pada 900 VA ini karena ada 20 juta pelanggan," tutupnya.
Saat ini, tarif listrik untuk golongan 450 VA Rp 416/kWh, golongan 900 VA Rp 586/kWh. Sedangkan tarif non subsidi golongan 1.300 VA Rp 1.348/kWh.
(rrd/rrd)











































