PLN Buka Layanan Aduan untuk Komplain Subsidi Listrik

PLN Buka Layanan Aduan untuk Komplain Subsidi Listrik

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2015 19:12 WIB
PLN Buka Layanan Aduan untuk Komplain Subsidi Listrik
Jakarta - PT PLN ditugaskan oleh pemerintah untuk mencabut subsidi listrik per 1 Januari 2016 bagi 23 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, yang dinilai tidak berhak menikmati subsidi karena sudah mampu secara ekonomi. PLN hanya punya waktu 2 bulan untuk melaksanakan pencabutan subsidi tersebut.

PLN akan menggunakan database dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menyaring penerima subsidi.

Pembagian kartu baru bagi pemerima subsidi pun tak diperlukan, cukup menggunakan 'kartu miskin' alias Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Keluarga Sejahtera (KIKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosialisasi terkait pencabutan subsidi ini akan dilakukan secara masif oleh PLN dalam 2 bulan ini.

Mulai dari sosialisasi langsung kepada warga, pernyataan resmi di media massa nasional dan lokal, hingga pertemuan dengan warga di kantor-kantor kelurahan. Pelaksanaan sosialisasi diserahkan kepada masing-masing unit PLN di daerah.

Meski sudah ada sosialisasi melalui media massa dan pernyataan resmi dari PLN, tidak tertutup kemungkinan ada juga masyarakat yang belum mengetahui perihal pencabutan subsidi listrik ini dan terkaget-kaget begitu melihat tagihan listriknya melonjak mulai Januari 2016.

Senior Manager Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi adanya ketidakpuasan dari masyarakat dengan membuka layanan pengaduan.

Masyarakat yang merasa heran, butuh penjelasan, atau keberatan bisa ‎mengadu ke PLN melalui telepon, website, email, facebook, dan twitter.

"Layanan pengaduannya sebenarnya yang reguler dimiliki PLN, yaitu call center, email, website, facebook, dan twitter," ujar Bambang kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Berikut daftar alamat kontak bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan kepada PLN:

Call Center: 123
Email: pln.123@pln.co.id
Website: www.pln.co.id
Facebook: pln123
Twitter: @pln_123

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads