Diketahui 23,3 juta pelanggan tersebut, merupakan bagian dari 48 juta pelanggan dengan golongan 450 VA dan 900 VA. Namun mulai 1 Januari 2016, 23,3 juta pelanggan tersebut tidak akan diberikan subsidi listrik lagi.
Riyanto, Pengamat Ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) menjelaskan bahwa skema subsidi yang diterapkan oleh pemerintah untuk kedua golongan tersebut tidak pernah naik sejak 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga ketika sekarang subsidi memberatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan menjadi tidak tepat sasaran adalah kesalahan penerapan skema subsidi. Di samping juga pengawasan terhadap pemasangan listrik untuk pelanggan juga masih lemah.
"Subsidi listrik dengan tidak skema baik, menimbulkan dampak yang cukup besar," imbuhnya.
Kedua, adalah terkait dengan data penerima subsidi. Riyanto melihat masih ada kerancuan dari dasar data penerima subsidi. Apakah mengacu kepada Badan Pusat Statistik (BPS) atau Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Siapa yang tidak mampu ini yang diperdebatkan. Maka ketika ada selisih seperti sekarang itu kan berarti ada kesalahan data yang dipakai," tegas Riyanto.
Namun, Riyanto menegaskan bahwa subsidi tidak bisa dicabut secara keseluruhan. Masih ada hak-hak masyarakat yang diatur dalam Undang-undang (UU) sebagai penerima subsidi barang oleh pemerintah.
"Secara UU, masih kewajiban pemerintah yang tidak mampu ada hak untuk subsidi," pungkasnya.
(mkl/ang)










































