"Tahun ini pemerintah melelang 3 lokasi non konvensional, yakni dua di Kalimantan dan satu di Pulau Jawa," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) IGN Wiratmaja Puja, di acara pengumuman lelang blok migas, di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, Senin (2/11/2015).
Wiratmaja mengatakan, blok migas non konvensional pertama yakni, Blok Blora di Pulau Jawa dengan luas wilayah 3.000 km2. Sedangkan blok non konvensional di Kalimantan ada di Blok Batu Ampar seluas 2.452 km2, dan Blok Central Bangkanai seluas 3.000 km2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendorong minat investor, pemerintah menawarkan skema terbaru dalam sistem bagi hasil, yakni bisa menggunakan sistem Production Sharing Contract (PSC), Nett PSC Sliding Scale, atau Gross PSC Sliding Scale.
"Skema ini bisa dipilih investor, dengan skema PSC biasa bila hasilnya shale oil maka bagian negara 60% sedangkan kontraktor 40%, sedangkan bila hasilnya shale gas bagian negara 55% dan bagian kontraktor 45%," ungkapnya.
"Bila menggunakan skema Nett PSC dan Gross PSC sliding scale pemerintah tidak memberikan cost recovery," tutup Wiratmaja.
(rrd/ang)











































