3 PJBG tersebut yakni:
PT Pertamina EP dengan PT Sinergi Patriot Bekasi untuk penggunaan kelistrikan, selama 4 tahun pasokan sebanyak 3,5 sampai 5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Negara mendapat tambahan penerimaan US$ 5 juta
ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan PT Odira Energi Karang Agung, untuk penggunaan lifting minyak bumi selama 8 tahun, dengan pasokan gas 0,7-1 british thermal unit per hari. Negara dapat US$ 17,8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penandatanganan ini menjadi salah satu bukti, bahwa pemerintah terus mengoptimalkan alokasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja, usai menyaksikan penandatanganan PJBG, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Senin (2/11/2015).
(rrd/ang)










































