Jual Gas untuk Listrik Hingga Pupuk, Negara Dapat Rp 793 Miliar

Jual Gas untuk Listrik Hingga Pupuk, Negara Dapat Rp 793 Miliar

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2015 08:30 WIB
Jual Gas untuk Listrik Hingga Pupuk, Negara Dapat Rp 793 Miliar
Ilustrasi (Foto: dok. detikFinance)
Badung - Sebanyak tiga Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) kemarin ditandatangani, dari ketiga PJBG tersebut, negara mendapat tambahan penerimaan migas sekitar US$ 61 juta lebih atau setara Rp 793 miliar.

3 PJBG tersebut yakni:
PT Pertamina EP dengan PT Sinergi Patriot Bekasi untuk penggunaan kelistrikan, selama 4 tahun pasokan sebanyak 3,5 sampai 5 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Negara mendapat tambahan penerimaan US$ 5 juta

ConocoPhillips (Grissik) Ltd dengan PT Odira Energi Karang Agung, untuk penggunaan lifting minyak bumi selama 8 tahun, dengan pasokan gas 0,7-1 british thermal unit per hari. Negara dapat US$ 17,8 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Pertamina EP dengan PUSRI untuk penggunaan pupuk selama 2 tahun, pasokan gas bumi sebanyak 17 juta kaki kubik per hari. Negara mendapat tambahan sekitar US$ 38,7 juta

"Penandatanganan ini menjadi salah satu bukti, bahwa pemerintah terus mengoptimalkan alokasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja, usai menyaksikan penandatanganan PJBG, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Senin (2/11/2015).

(rrd/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads