Menurut Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN, selama ini memang ada pelanggan yang memakai listrik subsidi, padahal sebenarnya mampu memakai tarif listrik non subsidi. Namun, PLN tidak bisa melarang pelanggan mampu untuk memasang listrik dengan tarif non subsidi karena tidak ada pembatasan antara orang kaya dan miskin.
"Contohnya, ada pelanggan 3500 watt beli tanah di Sawangan lalu membangun pondokan. Lalu dia minta pasokan listrik ke pondokannya sebesar 450 watt supaya bisa ada penerangan dan bisa charge telepon seluler. Yang seperti ini nggak boleh lagi pakai tarif listrik bersubsidi," ujar Benny kepada detikFinance, Kamis (5/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengalihan daya listrik dari subsidi ke non subsidi itu tidak akan dikenakan biaya apapun alias grartis. "Pengalihan ke daya 1300 watt itu tidak akan dikenakan biaya," jamin Benny.
(hns/hns)











































