Kemenkeu: Ada Pemilik Apartemen Listriknya Masih Disubsidi

Kemenkeu: Ada Pemilik Apartemen Listriknya Masih Disubsidi

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Sabtu, 07 Nov 2015 12:10 WIB
Kemenkeu: Ada Pemilik Apartemen Listriknya Masih Disubsidi
Sentul - Anggaran subsidi listrik diturunkan drastis tahun depan, dari Rp 66 triliun menjadi Rp 37 triliun. PT PLN (Persero) berencana mencabut subsidi listrik sekitar 23 juta pelanggan berdaya listrik 450-900 Va yang tidak layak disubsidi.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, ada jutaan pelanggan PLN yang tidak berhak mendapat subsidi namun disubsidi listriknya. Pemerintah, kata Askolani, akan mengurangi jumlah pelanggan yang 900 Va.

"Kami akan lebih selektif untuk 900 Va. Ada mungkin yang memang wajar, tidak mampu pakai 900 Va. Ada juga yang 900 Va, tapi apartemen, ini tidak tepat utk subsidi. Pakai data verifikasi PLN untuk bisa lihat konsumen 900 Va," ujar Askolani dalam media briefing, di Hotel Harris, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi di tahun depan, lanjut Askolani, akan dilakukan penyisiran pelanggan PLN yang tak layak subsidi namun masih mendapatkan subsidi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penyisiran ini harus benar-benar tepat. Jangan sampai orang yang layak disubsidi malah kena pencabutan subsidi. Kebijakan in dilakukan demi keadilan.

"Ke depan, subsidi tetap dibutuhkan, untuk yang tidak mampu. Bentuknya bisa saja berubah. Bis dengan pola sekarang, dengan (subsidi) tarif, bisa juga dalam bentuk cash (uang tunai). Itu sudah dibunyikan tahun ini," jelas Askolani.

Soal subsidi uang tunai ini, jelas Askolani, jadi semua tarif listrik rumah tangga dipukul rata, tidak ada lagi tarif subsidi. Namun untuk orang miskin akan diberikan uang tunai. Data orang miskin ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.

Besaran subsidi listrik memang naik drastis pasca kenaikan harga minyak dunia di 2005/2006 lalu. Pada 2003, besaran subsidi listrik hanya sekitar Rp 4 triliun, namun tahun lalu sudah mencapai Rp 66 triliun.

"Sekarang harus dievaluasi. Yang dapat subsidi sudah ke mana-mana, orang kaya, industry, bisnis besar. Mau kembalikan ke tepat sasaran," tegas Askolani.

Pemerintah memberikan waktu 6 bulan kepada PLN untuk mencocokkan data tersebut. Sehingga pencabutan subsidi listrik tidak perlu dilakukan mulai 1 Januari 2016.

Berdasarkan keterangan PLN, berikut contoh rumah yang layak subsidi.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads