Audit forensik ini dibatasi periode waktunya yakni dari 1 Januari 2012 sampai 31 Mei 2015. Audit forensik dilakukan oleh auditor global, KordhaMentha. Dan hasilnya mengeluarkan 3 rekomendasi penting kepada Pertamina.
Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto menyebutkan, temuan pertama berupa adanya anomali pada pengadaan minyak oleh Petral sehingga mimicu harga pembelian minyak yang lebih tinggi.
Β
"Laporan auditor ada anomali pengadaan di Petral sehingga harga minyak menjadi lebih tinggi," kata Dwi, saat jumpa pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, ada pihak eksternal yang pengaruhi pengembangan bisnis, mitra secara tidak langsung, dan negosiasi," ujarnya.
Namun, Dwi enggan menyebutkan pihak-pihak eksternal yang disebut mempengaruhi langkah Petral dalam membeli minyak dari National Oil Company (NOC).
Selanjutnya, hasil audit akan diserahkan ke Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum. "Auditor tidak menyebut pejabat pemerintah dan lain-lain. Tidak disebut di dalam laporan sehingga tidak bisa beri kesimpulan," ujarnya.
(feb/dnl)











































