Di dalam audit forensik terdapat temuan terkait kecurangan dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia dan pengaruh pihak eksternal, sehingga memicu risiko mahalnya harga minyak mentah dan minyak yang diimpor Petral untuk memenuhi kebutuhan Indonesia.
"Ini tergantung aparat penegak hukum. Aparat yang mana, ini ranah hukum. Laporan audit tentang indikasi pidana dan korupsi, itu ranah aparat penegak hukum. Pertamina dan auditor hanya capture pola di Petral," kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro saat press conference Petral di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak sampaikan laporan angka kerugian, hal melanggar hukum, ini timbulkan analisa hukum. Kepada siapa? Kami tidak ada kewenangan untuk sampaikan," ujar Dwi.
(feb/dnl)











































