Proses audit itu dilakukan melalui Kantor auditor global, KordhaMentha, dan berlangsung mulai 31 Mei hingga 30 Oktober 2015. Direktur utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, menjelaskan audit tersebut melebihi rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang diketuai oleh Faisal Basri.
Sebelumnya, Tim hanya merekomendasikan audit forensik selama 1 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi menjelaskan, obyek pemeriksaan menggambarkan proses pengadaan minyak mentah dan BBM oleh Petral saat dilakukan dengan skema tender mengikuti harga pasar internasional hingga proses pengadaan melalui skema pembelian dari National Oil Company (NOC).
Dari hasil audit ini, Pertamina dan tim audit independen menekukan kecurangan dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia dan pengaruh pihak eksternal yang memicu mahalnya harga crude oil (minyak mentah) dan BBM.
"Pada saat audit investigasi dilaksanakan dalam waktu 3 tahun kalau ada hal-hal yang harus dicari," jelas Dwi.
Namun dalam audit forensik ini, tidak menampilkan data kerugian ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan minyak. Dwi menjelaskan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk masuk ke ranah penindakan.
"Tidak sampaikan angka kerugian atau hal hal yang katakan melanggar hukum. Makanya ini masih butuh analisis hukum," kata Dwi.
(feb/hns)











































