"Nanti dilaporin. Kita juga belum tahu. Presiden saya kira belum terima juga (hasil audit). Nanti setelah itu, ya harus dong. Namanya audit harus dilaporkan kalau ada penyelewengan, iya harus dibawa ke KPK kalau memang ada korupsinya. Harus dibawa ke pemeriksa yamg lain kalau seperti itu," tutur JK di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro dalam kesempatan terpisah mengatakan, hasil audit Petral sedang dianalisa oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham Pertamina, dan Kementerian ESDM sebagai regulator energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabar sebentar, sama-sama ditindaklanjuti oleh ESDM dan Kementerian BUMN," kata Wianda.
Wianda mengatakan, bagian hukum dari Kementerian ESDM dan BUMN akan melakukan analisa. Bila ditemui persoalan hukum, selanjutnya Kementerian BUMN dan ESDM langsung menyerahkan wewenang penyelidikan dan penindakan kepada aparat penegak hukum.
"Tugas kami sudah tuntas melakukan audit forensik, kemudian tindaklanjut pemegang saham dan kementerian teknis. Bila ada temuan maka diteruskan ke aparat penegak hukum yang memiliki kompetensi," ujarnya.
Meski demikian, Pertamina siap membantu Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum bila hasil analisa hukum ditemukan pelanggaran.
"Kami tidak akan menutupi. Direksi dan karyawan komit membuka persoalan Petral," sebutnya.
Lihat sejarah Petral di sini.
(dnl/hns)











































