ESDM: Baru 2 Perusahaan Jalankan Mandatori Biodiesel 15%

ESDM: Baru 2 Perusahaan Jalankan Mandatori Biodiesel 15%

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2015 17:20 WIB
ESDM: Baru 2 Perusahaan Jalankan Mandatori Biodiesel 15%
Pertamina Biofuel
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Mandatori Biofuel sejak April lalu. Aturan ini mewajibkan semua pelaku usaha mencampur BBM yang dijual dengan 15% biodiesel.

Tetapi belum semua ‎pelaku usaha di bisnis retail BBM menjalankan mandatori biodiesel. Sejak mandatori biodiesel 10% pada 2013, lalu dikembangkan menjadi 15% pada tahun ini, baru Pertamina dan AKR yang menjalankannya. Dua pelaku usaha lain, yaitu Total dan Shell, belum menjalankannya.

‎"Yang sudah menjalankan baru Pertamina dan AKR. Untuk yang (BBM) non PSO (Public Service Obligation/subsidi) belum berjalan seperti yang kita harapkan," kata Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Tisnaldi, saat Media Gathering di Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Jumat (13/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Kementerian ESDM baru memberikan peringatan lisan saja kepada Shell dan Total. "Kami baru menghimbau saja, mengingatkan ke mereka bahwa mandatori biodiesel ini wajib," ucap Tisnaldi.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan dan mandatori tetap tidak dijalankan, Tisnaldi mengancam akan memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha kepada Shell dan Total.‎ "Kita akan beri teguran tertulis, penangguhan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin usaha," tandasnya.

Sampai ‎September 2015, capaian mandatori biodiesel baru 958.976 kiloliter (KL) dari target yang ditetapkan 1,7 KL tahun ini. Jika target penggunaan biodiesel sebanyak 1,7 KL tercapai, total devisa yang dapat dihemat mencapai US$ 0,71 miliar‎ atau Rp 9,61 triliun.

Selain menghemat devisa karena mengurangi impor solar, mandatori biodiesel 15% juga mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar ‎2,5 juta ton karbon.

Program mandatori biodiesel 15% alias B15 akan ditingkatkan menjadi mandatori biodiesel 20% (B20) mulai Januari 2016. Saat ini telah dilaksanakan kegiatan uji jalan kendaraan dengan pemanfaatan B20 di jalan lintas Sumatera.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads