Menurut Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana, untuk feed in tariff panas bumi misalnya, Indonesia disebut memiliki tarif the best in the world.
"Ada testimoni, bisnis energi terbarukan di Indonesia semakin menarik investor karena aturannya jelas. Tarifnya juga menarik. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014 (tentang tarif panas bumi) dianggap the best in the world," tutur Rida, dalam Media Gathering di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"27 perizinan kita sudah kita cut 48% jadi tinggal 14 perizinan. Izin peledak dan segala macam nggak perlu lagi,13 perizinan kita hapus. Kata investor sekarang enak, cepat, nggak kayak dulu," ungkap Rida.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014, harga patokan tertinggi pembelian listrik dari PLTP oleh PT PLN (Persero), bila proyek listriknya beroperasi atau commercial operation date (COD) pada Tahun:
- 2015, tarif dari US$ 11,8-US$ 25,4 per kWh
- 2016, tarif listrik US$ 12,2-US$ 25,8 per kWh
- 2017, tarif dari US$ 12,6-US$ 26,2 per kWh
- 2018, tarif US$ 13-US$ 26,2 per kWh
- 2019, tarif US$ 13,4-US$ 27 per kWh
- 2020, tarif US$ 13,8-US$ 27,4 per kWh
- 2021, tarif US$ 14,2-US$ 27,8 per kWh
- 2022, tarif US$ 14,2-US$ 28,3 per kWh
- 2023, tarif US$ 15-US$ 28,7 per kWh
- 2024, tarif US$ 15,5-US$ 29,2 per kWh
- 2025, tarif US$ 15,9-US$ 29,6 per kWh.











































