Perpres Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan. Perpres ini menyebutkan, program konversi BBM ke BBG dilaksanakan secara bertahap di berbagai daerah yang penetapannya dilakukan oleh Menteri ESDM.
Selain penugasan pada BUMN, Menteri juga dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG (Compressed Natural Gas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya BUMN dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud diberikan alokasi gas bagi kendaraan bermotor untuk tranportasi jalan dari Menteri ESDM.
Adapun pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG sebagaimana dimaksud meliputi sarana dan fasilitas distribusi dan/atau pembangunan dan pengoperasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
"Pembangunan SPBG oleh BUMN dapat menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran BUMN yang mendapatkan penugasan. Pembangunan SPBG oleh Badan Usaha dilakukan dengan menggunaan Anggaran Badan Usaha yang mendapatkan penunjukan langsung," bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 125 Tahun 2015 itu.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyedian dan pendistribusian BBG berupa CNG, melalui Perpres ini, Presiden menginstruksikan menteri, kepala lembaga pemerintahan non kemerintahan, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk:
- Melakukan percepatan proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG
- Mendorong penggunaan BBG berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum
- Melakukan sosialisasi penggunaan BBG berupa CNG
- Menteri (ESDM), mendapatkan tugas menetapkan harga jual eceran BBG berupa CNG.











































