Jokowi akan Bagi-bagi Konverter Kit Gratis ke Mobil Dinas dan Angkot

Jokowi akan Bagi-bagi Konverter Kit Gratis ke Mobil Dinas dan Angkot

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 17 Nov 2015 13:48 WIB
Jokowi akan Bagi-bagi Konverter Kit Gratis ke Mobil Dinas dan Angkot
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.

Dalam aturan ini, pemerintah akan membagikan konverter kit gratis ke kendaraan dinas dan angkutan penumpang umum. Hal ini dalam rangka program konversi dari BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 di Perpres tersebut, selain dibagikan gratis, pemasangannya secara bertahap akan dilakukan sesuai dengan daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa (Compressed Natural Gas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 125 Tahun 2015 itu, seperti dikutip di situt Sekretariat Kabinet, Selasa (17/11/2015).

Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana untuk kendaraan dinas dan angkot sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh BUMN, berdasarkan penugasan Menteri, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran BUMN yang mendapatkan penugasan.

Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyediaan dan pemasangan Konverter Kit itu dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian akan mengatur persyaratan teknis rangkaian komponen Konverter Kit.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads