Dalam aturan ini, pemerintah akan membagikan konverter kit gratis ke kendaraan dinas dan angkutan penumpang umum. Hal ini dalam rangka program konversi dari BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 di Perpres tersebut, selain dibagikan gratis, pemasangannya secara bertahap akan dilakukan sesuai dengan daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa (Compressed Natural Gas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana untuk kendaraan dinas dan angkot sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh BUMN, berdasarkan penugasan Menteri, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran BUMN yang mendapatkan penugasan.
Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyediaan dan pemasangan Konverter Kit itu dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian akan mengatur persyaratan teknis rangkaian komponen Konverter Kit.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu.
(rrd/hen)











































