Freeport: Nilai Saham Tergantung Perpanjangan Operasi di Papua

Freeport: Nilai Saham Tergantung Perpanjangan Operasi di Papua

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2015 11:45 WIB
Freeport: Nilai Saham Tergantung Perpanjangan Operasi di Papua
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) akan melepas 10,64% sahamnya sebagai pemenuhan kewajiban divestasi saham. Besar-kecilnya nilai saham yang ditawarkan nanti, itu tergantung keputusan pemerintah apakah memperpanjang operasi penambangan Freeport di Papua atau tidak.

"PTFI telah secara konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa saham PTFI akan didivestasikan dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan, dalam ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama," kata Vice President Corporate Communications, Freeport Indonesia, Riza Pratama, kepada detikFinance, Rabu (18/11/2015).

Riza mengakui, sampai saat ini Freeport belum menawarkan divestasi sahamnya kepada pemerintah pusat, dengan alasan masih menunggu aturan yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas," tutup Riza.

Seperti diketahui, saham Freeport 10,64% tersebut ditawarkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat, setelah 90 hari pasca penawaran pemerintah pusat tak membelinya, maka saham akan ditawarkan ke pemerintah daerah. Bila dalam waktu 60 hari tak dibeli juga, maka baru ditawarkan ke BUMN atau BUMD. Bila tak ada yang berminat, maka proses ini akan diulang kembali tahun berikutnya.

Pemerintah sendiri melalui Menteri ESDM Sudirman Said, mendorong agar penawaran saham Freeport dapat dilakukan dengan mekanisme Initial Public Offering (IPO). Wacana tersebut juga didukung manajemen Freeport. Tujuan dari mekanisme IPO ini adalah agar lebih transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Tapi, hingga sampai saat ini belum ada aturan jelas, apakah penawaran saham ini dapat dilakukan melalui skema IPO.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha penambangan minerba, Freeport yang punya tambang bawah tanah (underground) kena kewajiban divestasi 30% saham.

Sesuai PP divestasi itu, kewajiban perusahaan minerba mendivestasikan sahamnya sebanyak 51% apabila tambangnya tidak terintegrasi dengan pabrik pemurnian (smelter). Bila terintegrasi smelter, kewajiban divestasinya hanya 40%, dan apabila mengembangkan tambang bawah tanah, kewajiban divestasi saham hanya 30%.

Untuk saat ini, Freeport tengah dalam proses perubahan status kontraknya, dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan harus dengan izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kontrak Freeport di tambang emas Papua akan habis 2021. Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 2041.

Saham Freeport yang dimiliki pemerintah saat ini baru 9,36%, bila 10,64% ini diambil pemerintah pusat, maka total saham yang dimiliki nantinya akan menjadi 20%.

Freeport akan kembali diwajibkan menawarkan sahamnya 10% pada 2019, sehingga total saham yang wajib dilepas Freeport mencapai 30%.

(rrd/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads