Saat ini 9,36% saham Freeport sudah dimiliki pemerintah Indonesia. Tahun ini, Freeport harus melepaskan 10,36% sahamnya, dan 10% lagi hingga 2019.
"Sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014, mereka (Freeport) harus menawarkan (saham) kepada pemerintah setahun setelah PP diterbitkan. Mereka harus segera menawarkan sahamnya ke pemerintah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, usai konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Bambang, saat ini Freeport masih menghitung harga per lembar saham yang akan ditawarkan pemerintah. Ada berbagai asumsi untuk penentuan harga yang masih dihitung oleh Freeport, misalnya tingkat produksi dalam beberapa tahun ke depan, harga emas dan tembaga, dan sebagainya.
"Mereka masih menghitung tingkat harga, tingkat produksi. Mereka berjanji akan segera menyampaikan penawaran (saham) tersebut," tutupnya.
(rrd/rrd)











































