Belum Tawarkan Sahamnya, Freeport Dapat Peringatan dari ESDM

Belum Tawarkan Sahamnya, Freeport Dapat Peringatan dari ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2015 17:22 WIB
Belum Tawarkan Sahamnya, Freeport Dapat Peringatan dari ESDM
Jakarta - ‎Kementerian ESDM mengingatkan kepada PT Freeport Indonesia agar segera menawarkan 10,64% sahamnya kepada pemerintah Indonesia pada tahun ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, Freeport harus melakukan divestasi saham hingga 30% sampai 2019.

Saat ini 9,36% saham Freeport sudah dimiliki pemerintah Indonesia. Tahun ini, Freeport harus melepaskan 10,36% sahamnya, dan 10% lagi hingga 2019.

"Sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014, mereka (Freeport) harus menawarkan (saham) kepada pemerintah setahun setelah PP diterbitkan. Mereka harus segera menawarkan sahamnya ke pemerintah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, usai konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan, pemerintah memang tidak memberikan batas waktu kepada Freeport terkait penawaran saham. ‎Namun, divestasi saham harus segera dilakukan Freeport karena sudah ditentukan dalam Kontrak Karya (KK). "Memang tidak ada batas waktu, tapi saya sudah menyampaikan peringatan bahwa mereka harus segera menawarkan," tandasnya.

Kata Bambang, saat ini Freeport masih menghitung harga per lembar saham yang akan ditawarkan pemerintah. Ada berbagai asumsi untuk penentuan harga yang masih dihitung oleh Freeport,‎ misalnya tingkat produksi dalam beberapa tahun ke depan, harga emas dan tembaga, dan sebagainya.

"Mereka masih menghitung tingkat harga, tingkat produksi. Mereka berjanji akan segera menyampaikan penawaran (saham)‎ tersebut," tutupnya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads