Freeport dan Pemerintah Beda Pendapat Soal Mekanisme Divestasi Saham

Freeport dan Pemerintah Beda Pendapat Soal Mekanisme Divestasi Saham

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2015 17:42 WIB
Freeport dan Pemerintah Beda Pendapat Soal Mekanisme Divestasi Saham
Jakarta - PT Freeport Indonesia belum menawarkan 10,64% sahamnya ke pemerintah Indonesia karena masih menunggu aturan dan mekanisme divestasi yang jelas dari pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian ESDM, ternyata punya pendapat berbeda terkait mekanisme divestasi saham Freeport. ESDM meminta Freeport mengajukan penawaran resmi dulu kepada pemerintah Indonesia, baru setelah itu pemerintah menentukan aturan dan bagaimana pembelian saham Freeport dilakukan, bukan sebaliknya.

Freeport diminta segera menawarkan dan meneโ€Žntukan harga per lembar sahamnya kepada pemerintah. Setelah itu, pemerintah akan menghitung apakah harga yang ditawarkan Freeport bisa diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka harus segera menyampaikan penawaran (saham) tersebut. Lalu pemerintah akan melakukan penghitungan per value (saham) berapa," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, usai konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Tim gabungan dari pemerintah yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM akan menghitung berapa harga yang pantas untuk saham Freeport.โ€Ž "Nanti pemerintah akan membentuk tim gabungan dari Kemenkeu, BUMN, ESDM, nanti kita hitung bersama," โ€ŽBambang melanjutkan.

Sesudah itu, pemerintah dan Freeport akan menegosiasikan harga saham tersebut. Jika sudah disepakati, pemerintah akan menentukan bagaimana dan siapa dari pihak pemerintah yang akan membeli saham Freeport.โ€Ž

"Apabila sudah ditentukan angka yang disepakati, kita akan sampaikan ke Menkeu siapa yang membeli," ujar Bambang.

Dia meminta Freeport tidak menunda-nunda penawaran saham kepada pemerintah dan mengikuti mekanisme tersebut, bukan malah menunggu aturan yang jelas dari pemerintah.โ€Ž

"Ini aturan hukum positifnya, mekanismenya seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengakui bahwa sampai saat ini Freeport belum menawarkan divestasi sahamnya kepada pemerintah pusat, dengan alasan masih menunggu aturan yang jelas.

"Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas," ujar Riza.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads