Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian ESDM, ternyata punya pendapat berbeda terkait mekanisme divestasi saham Freeport. ESDM meminta Freeport mengajukan penawaran resmi dulu kepada pemerintah Indonesia, baru setelah itu pemerintah menentukan aturan dan bagaimana pembelian saham Freeport dilakukan, bukan sebaliknya.
Freeport diminta segera menawarkan dan meneโntukan harga per lembar sahamnya kepada pemerintah. Setelah itu, pemerintah akan menghitung apakah harga yang ditawarkan Freeport bisa diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan dari pemerintah yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM akan menghitung berapa harga yang pantas untuk saham Freeport.โ "Nanti pemerintah akan membentuk tim gabungan dari Kemenkeu, BUMN, ESDM, nanti kita hitung bersama," โBambang melanjutkan.
Sesudah itu, pemerintah dan Freeport akan menegosiasikan harga saham tersebut. Jika sudah disepakati, pemerintah akan menentukan bagaimana dan siapa dari pihak pemerintah yang akan membeli saham Freeport.โ
"Apabila sudah ditentukan angka yang disepakati, kita akan sampaikan ke Menkeu siapa yang membeli," ujar Bambang.
Dia meminta Freeport tidak menunda-nunda penawaran saham kepada pemerintah dan mengikuti mekanisme tersebut, bukan malah menunggu aturan yang jelas dari pemerintah.โ
"Ini aturan hukum positifnya, mekanismenya seperti itu," tandasnya.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengakui bahwa sampai saat ini Freeport belum menawarkan divestasi sahamnya kepada pemerintah pusat, dengan alasan masih menunggu aturan yang jelas.
"Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas," ujar Riza.
(ang/ang)











































