Dalam 6 Tahun, Baru 1 Perusahaan Tambang Tuntas Revisi Kontrak

Dalam 6 Tahun, Baru 1 Perusahaan Tambang Tuntas Revisi Kontrak

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2015 20:00 WIB
Dalam 6 Tahun, Baru 1 Perusahaan Tambang Tuntas Revisi Kontrak
Jakarta - Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa pemerintah harus merenegosiasi perjanjian dengan perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK). Namun sejak UU Minerba terbit 6 tahun lalu, baru 1 KK yang sudah rampung renegosiasinya dan telah diamandemen.

β€ŽTotal saat ini ada 34 KK yang harus direnegosiasi oleh pemerintah. Status KK yang sedang dalam proses amandemen ada 20 KK, yang setuju naskah amandemen sebanyak 13 KK, dan 1 amandemen KK yang telah ditandatangani

"Jadi dari 34 KK yang direnegosiasi,1 perusahaan yang sudah tanda tangan, 13 masih proses,β€Ž" ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€ŽTetapi kata Bambang, jumlah KK yang berhasil direnegosiasi akan segera bertambah menjadi 14 karena 13 KK akan ditandatangan amandemen pada Desember 2015 ini. Dengan selesainya renegosiasi sejumlah KK ini, pendapatan negara dari royalti pertambangan bakal meningkat.

"13 KK ini akan ditandatangan bulan Desember, semoga bisa awal Desember. Penerimaan negara secara umum naik dibanding KK semula," ucapnya.

Dia menuturkan, sebagian besar KK mengalami hambatan dalam proses renegosiasi karena belum adanya titik temu antara pemerintah dan perusahaan tambang soal royalti dan pajak yang harus dibayar perusahaan.β€Ž
Β 
"Kebanyakan permasalahannya kewajiban keuangan. Masalah PPN, PBB, BK, Pajak Daerah, retribusi daerah, dan sebagainya," papar Bambang.

Selain KK, saat ini renegosiasi sejumlah Perjanjuan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (P2KB) juga β€Žbelum selesai. Dari 74 P2KB yang direnegosiasi, baru 10 yang selesai dan sudah diamandemen. Sama halnya dengan KK, banyak perusahaan yang belum sepakat soal kewajiban pajak dan royalti yang harus dibayar.

"Renegosiasi yang belum selesai disebabkan ketidaksepakatan atas ketentuan penerimaan negara terjadi karena β€Žharga komoditas yang saat ini sedang turun, sehingga perusahaan harus kembali berhitung," tutupnya.




(hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads