Freeport Minta Kontrak Diperpanjang Hingga 2041, Ini Sikap Jokowi

Freeport Minta Kontrak Diperpanjang Hingga 2041, Ini Sikap Jokowi

Rina Atriana - detikFinance
Kamis, 19 Nov 2015 10:35 WIB
Freeport Minta Kontrak Diperpanjang Hingga 2041, Ini Sikap Jokowi
Jakarta - PT Freeport Indonesia terus mendesak agar pemerintah segera memberikan kepastian kelanjutan operasi penambangan emas dan tembaga di Grasberg, Papua. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas, tidak akan pernah memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sebelum 2019.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

"Sikap Presiden jelas, dia menyampaikan ke saya kemarin, Presiden tidak akan pernah memperpanjang kontrak Freeport sebelum tahun 2019," tegas Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menegaskan, bila Jokowi memberikan perpanjangan kontrak sebelum 2019, maka hal tersebut melanggan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

"Karena itu (perpanjangan kontrak sebelum 2019) bertentangan dengan undang-undang," kata Luhut.

Seperti diketahui, kontrak karya (KK) Freeport Indonesia di Papua berakhir pada 2021, sesuai aturan perundang-undangan, permohonan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya Freeport baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat pada 2019.

"Sikap ini sejalan ketika kami jadi Kepala Staf Kepresidenan, karena ada PP Nomor 77 bahwa perpanjangan kontrak itu bisa diperpanjang 2 tahun sebelum kontrak itu berakhir (2021)," tutup Luhut.

(rrd/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads