Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).
"Sikap Presiden jelas, dia menyampaikan ke saya kemarin, Presiden tidak akan pernah memperpanjang kontrak Freeport sebelum tahun 2019," tegas Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu (perpanjangan kontrak sebelum 2019) bertentangan dengan undang-undang," kata Luhut.
Seperti diketahui, kontrak karya (KK) Freeport Indonesia di Papua berakhir pada 2021, sesuai aturan perundang-undangan, permohonan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Artinya Freeport baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat pada 2019.
"Sikap ini sejalan ketika kami jadi Kepala Staf Kepresidenan, karena ada PP Nomor 77 bahwa perpanjangan kontrak itu bisa diperpanjang 2 tahun sebelum kontrak itu berakhir (2021)," tutup Luhut.
(rrd/wdl)











































