Dalam Permen ESDM ini, ditetapkan feed in tariff untuk listrik dari mikro hidro sebesar US$ 12 sen/kWh dikalikan dengan 'F'. F adalah Faktor insentif yang besarnya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Untuk di Sumatera, Jawa, dan Bali, F adalah 1,1. Sedangkan untuk Papua F mencapai 1,6.
Artinya, harga listrik dari mikro hidro di Jawa adalah US$ 12 sen dikali 1,1 atau sekitar Rp 1.716/kWh, sedangkan di Papua US$ 12 sen kali 1,6 atau Rp 2.496/kWh. Berkat harga yang cukup menggiurkan ini, banyak investor yang mau membangun PLTMH di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu kami keluarkan feed in tariff melalui Permen ESDM 19/2015, banyak sekali proposal yang masuk dari investor, tapi belum ada PPA (Power Purchase Agreement/perjanjian jual beli listrik) yang ditandatangani, karena ditahan semua oleh PLN," ungkap Direktur Aneka Energi Kementerian ESDM, Maritje Hutapea, kepada detikFinance di sela-sela Bali Energy Forum, Bali, Sabtu (21/11/2015).
Maritje mengatakan, PLN merasa harga listrik dari PLTMH terlalu mahal. Bila PLN harus membeli listrik dengan harga Rp 1.716-2.496/kWh, tentu keuangannya akan terbebani karena tarif listrik yang dijual PLN ke pelanggan rumah tangga hanya sekitar Rp 450-1.300/kWh. Ujung-ujungnya, negara juga yang harus menanggung karena subsidi listrik bertambah.
"Itu kita sesalkan, PLN mengatakan kalau mereka menerima feed in tariff maka bebannya bertambah. Jadi mereka minta ada tambahan subsidi untuk itu. Dari segi korporasi kita bisa memaklumi itu, ini sudah kita sampaikan ke Pak Menteri," ujarnya.
PLN membandingkan harga listrik dari PLTMH yang sangat jauh di atas listrik dari PLTU. "Mereka nggak minta berapa, tapi dengan tarif yang sekarang mereka keberatan. PLN selalu membandingkan dengan PLTU yang cuma Rp 800-900/kWh," ucapnya.
Terkait hal itu, Maritje menerangkan bahwa pihaknya memang sengaja menetapkan feed in tariff yang cukup tinggi untuk mikro hidro sebagai insentif untuk menarik minat investor. Tanpa harga yang layak secara ekonomi, bisnis energi terbarukan di Indonesia tidak akan berkembang.
"Feed in tariff itu selalu lebih mahal dari tarif listrik PLN. Tapi itu yang bisa kita berikan kepada investor supaya mereka tertarik dan berminat di bidang energi terbarukan. Nggak mungkin tarifnya bisa disamakan dengan listrik dari batubara. Kalau feed in tariff ini nggak kita berlakukan, nanti investor nggak ada yang mau," tukas dia.
Dirinya memahami bahwa secara korporasi PLN tidak boleh merugi, tapi di sisi lain perlu ada insentif supaya potensi energi mikro hidro dan energi terbarukan lainnya di Indonesia bisa digarap. Karena itu, Menteri ESDM dan Menteri Keuangan akan mencarikan solusi supaya baik PLN tidak tekor tapi energi terbarukan juga dapat berkembang.
"Di level yang lebih tinggi antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan akan dibahas bagaimana supaya ada tambahan subsidi untuk implementasi feed in tariff ini. Sebentar lagi kita juga akan memberlakukan feed in tariff untuk pembangkit listrik tenaga bayu dan sebagainya. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan di level yang lebih tinggi," pungkasnya.
(rrd/rrd)











































