Arahan Jokowi Soal PGN dan Pertagas, Rini: Supaya Tak Kompetisi

Arahan Jokowi Soal PGN dan Pertagas, Rini: Supaya Tak Kompetisi

Maikel Jefriando - detikFinance
Minggu, 22 Nov 2015 15:00 WIB
Arahan Jokowi Soal PGN dan Pertagas, Rini: Supaya Tak Kompetisi
Rini sedang naik Bajaj Gas
Semarang -

Presiden Jokowi memberikan arahan agar PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Gas (Pertagas) bisa bersinergi agar tak saling berkompetisi dalam bisnis distribusi gas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sempat sedih karena 2 perusahaan BUMN di sektor gas 'belum akur' sehingga belum bisa melakukan sinergi. Akibat belum bisa bersinergi, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur gas masih berjalan sendiri-sendiri.

"Seperti arahan Bapak presiden, mengenai PGN dan Pertagas. Mungkin lebih dengan pipa-pipa yang memang mayoritas dipegang PGN dan kemudian ada Pertagas, nantinya dipegang satu. Akuisisi atau disewa tetapi operatornya satu supaya tidak kompetisi," kata Rini usai Focus Group Discussion (FGD) antara Kementerian BUMN dengan seluruh CEO BUMN di Kapal KM Kelud, Semarang, Sabtu (21/11/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mendorong agar kedua BUMN tersebut bisa bersinergi dalam satu wadah operator. Sehingga kemampuan permodalan infrastruktur gas bisa lebih maksimal.

"Dibilang operatornya mengenai pipa, pipa seperti tranmisi PLN. Sekarang supaya betul-betul sinergi sehingga tidak duplikasi pembangunan jalur gas. Kita harapkan bisa menghubungkan pipa ini ke konsumen seperti Jateng, Semarang. Pipanisasi ke konsumen," katanya.

Sementara itu, Deputi energi Logistik kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat mengatakan pihaknya akan memulai uji coba perencanaan pengelolaan terpadu distribusi gas awal tahun depan dengan PGN sebagai pemimpinnya.

"Sekarang pengkajian supaya lebih dalam grup korporasi. Yang urgent sekarang supaya tidak ada tumpang tindih jalur pipa gas. Karena penghambat penyaluran gas yag terkait 35.000 PLN," katanya.

Sebelumnya, dua tahun lalu sempat ada isu merger antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertagas. Kedua BUMN tersebut juga sempat tak sependapat soal bisnis pipa gas terkait kebijakan open access.

Seperti diketahui, kebijakan open access pipa gas ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Aturan itu menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.

Berdasarkan Permen ESDM tersebut, Dirjen Migas mengeluarkan surat perintah pada 2011 agar seluruh pipa gas harus open access.

(mkl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads