Namun, opsi IPO itu tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba).
"Nggak ada (IPO dalam PP nomor 77). Saya enggak tahu maksud mekanisme menurut mereka. Pokoknya pegangan saya PP 77, itu aja," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, tidak ada tenggat waktu bagi Freeport untuk melakukan penawaran saham karena memang tidak diatur dalam PP nomor 77 tahun 2014. Namun, akan ada sanksi apabila Freeport tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Mekanismenya, kalau mereka nggak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bisa default," kata Bambang.
Freeport Indonesia akan melepas 20,64% saham dalam 2 tahap. Tahap pertama sebesar 10,64%, dan tahap kedua sebesar 10% rencananya akan ditawarkan pada 2019 nanti. Saat ini pemerintah memilki porsi saham sebesar 9,36% di Freeport
Sementara itu, Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama enggan memastikan kapan Freeport melakukan divestasi tersebut.
"Divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada. Kita tunggu saja," kata Riza
(dna/hns)











































