Dapat Penugasan Bangun Kilang, Ini Opsi Fasilitas untuk Pertamina

Dapat Penugasan Bangun Kilang, Ini Opsi Fasilitas untuk Pertamina

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 23 Nov 2015 15:40 WIB
Dapat Penugasan Bangun Kilang, Ini Opsi Fasilitas untuk Pertamina
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang penugasan kepada Pertamina untuk membangun kilang sedang disiapkan. Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah fasilitas yang akan diterima Pertamina.

Deputi bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Perekonomian, Montty Giriana mengatakan ada beberapa opsi fasilitas yang disiapkan untuk Pertamina membangun kilang.

"Namanya penugasan pasti akan dikasih fasilitas. Tapi nanti kita lihat apa fasilitasnya, misalnya dikasih garansi untuk dia pinjam, PMN (Penyertaan Modal Negara) kalau dia perlu, syukur-syukur dia tidak perlu apa-apa. Direct loan kan dia juga sudah bisa. Pinjaman dari multi lateral sekarang bisa langsung masuk ke BUMN tanpa lewat subsidiary loan agreement," ujar Montty di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Lapangang Banteng, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal fasilitas, Montty menjelaskan, Perpres itu juga mengatur tentang skema pembangunan kilang.

"Ada 2 hal. Pertama, skema pembangunan kilang bisa dilakukan dengan APBN, badan usaha, swasta, dan kerjasama. Kedua, menugaskan Pertamina. Kalau dia kerjasama, maka Pertamina ditugasi sebagai Offtaker," terang Montty.

Sedangkan untuk insentif pajak pembangunan kilang, Montty belum bisa memastikan berapa besarannya maupun jangka waktu yang diberikan.

"Belum tahu, lagi dilihat. Kita akan bicara dengan Kementerian Keuangan," tutur Montty.

(mkl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads