Para penerima dana tunai ini terdiri dari 511 buruh tani dan 241 petani penggarap yang terdampak di area power block PLTU Jawa Tengah 2 x 1.000 MW. Ratusan buruh dan penggarap ini berasal dari tiga desa, yakni Karanggeneng, Ujungnegoro, dan Ponowareng. Dalam pembayaran kompensasi sosial kali ini, petani penggarap terdampak menerima kompensasi sebesar Rp 375.000 dan buruh tani terdampak menerima Rp 450.000.
Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, mengatakan, pemberian kompensasi sosial bagi petani terdampak pembangunan PLTU Jawa Tengah 2 x 1.000 MW ini sudah diatur dalam Keputusan Bupati Batang No 660.1/585/2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan dana tunai yang diberikan melalui kompensasi sosial tersebut diharapkan dapat membantu menunjang kehidupan para petani. Mohammad Effendi, Presiden Direktur PT BPI mengungkapkan pemberian kompensasi ini sifatnya memang terbatas dan temporer.
"Untuk jangka panjang, kami sedang menyiapkan lahan pengganti untuk digarap. Sehingga kompensasi sosial ini akan diberikan sampai lahan pengganti siap digunakan dan buruh tani mendapatkan alternatif pekerjaan pengganti,β ungkapnya.
Menurut Muhammad Edfendi, petani yang berhak menerima kompensasi sosial tersebut adalah buruh tani dan petani penggarap sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Batang.
"Buruh tani penerima kompensasi adalah buruh tani yang bekerja di wilayah rencana pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1.000 MW," Katanya.
Para penerima kompensasi sosial sebelumnya telah menerima kartu kompensasi sosial. Mereka juga mendapatkan undangan yang menyertakan jadwal penyaluran kompensasi sosial. Sementara itu untuk pencairannya, para penerima kompensasi sosial diminta membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan KTP.
Salah satu warga yang telah menerima kompensasi adalah Sumi (65), buruh tani asal Karanggeneng, Batang. Dirinya sudah mendapatkan kompensasi yang sama dua kali. Sebagai buruh tani, biasanya dirinya mendapatkan upah Rp 50 Ribu dalam sehari. Namun, karena terdampak pembangunan ini.
Β
"Yang penting bisa buat masak Mas," kata Sumi.
(hns/hns)











































