βPemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan proyek listrik 35.000 MW sampai 2019 untuk mengantisipasi krisis listrik di Indonesia pada masa mendatang. Tetapi, pembangunan pembangkit listrik beserta jaringannya menemui banyak kendala, salah satunya pembebasan lahan.
"Permasalahan kita itu yang utama dalam pembangunan ketenagalistrikan ini 60% adalah masalah lahan. Bagaimana kita bisa mempercepat pembebasan lahan, pembangunan pembangkit, transmisi tepat waktu untuk mendukung ekonomi?" tutur Direktur PT PLN (Persero), Nasri Sebayang, saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Selain kesulitan dalam meminta masyarakat pindah dari lahan yang dibutuhkan untuk infrastruktur, pembebasan lahan menjadi amat rumit karena PLN harus membeli lahan masyarakat, dengan harga yang sesuai ketentuan Undang Undang (UU) dan Tim Penilai. Padahal, nilai yang ditentukan UU dan Tim Penilai belum tentu sesuai dengan harga pasaran yang diinginkan masyarakat pemilik lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga yang diminta itu sebenarnya bisa saja kita bayar. Tapi kalau itu kita bayar berbeda dengan ketentuan UU dan Tim Penilai, maka itu melanggar. Sementara masyarakat tidak mau," papar Nasri.
Pemerintah memang sudah menerbitkan UU Nomor 2 βTahun 2012 tentang Pembebasan Tanah untuk mempercepat proses pembebasan lahan. Tetapi, dengan UU ini pun pembebasan lahan masih memakan waktu hingga 400 hari alias lebih dari setahun.
"Sekarang sudah ada UU Nomor 2 untuk mempercepat, tapiβ masih butuh 300-400 hari, artinya masih panjang," Nasri mengungkapkan.
Jika PLN harus menghabiskan waktu lebih dari setahun hanya untuk membebaskan lahan, tentu pembangunan pembangkit listrik dan jaringannya baru dapat dimulai setelah lebih dari setahun. Sementara, kebutuhan listrik masyarakat terus melonjak, tidak bisa menunggu selesainya proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan. Akan terjadi krisis listrik bila infrastruktur terlambat dibangunβ, PLN terpaksa harus melakukan pemadaman bergilir, listrik pun menjadi 'byar pet'.
βKarena itu, Nasri meminta pemerintah memberikan kewenangan kepada PLN untuk membeli lahan milik masyarakat dengan negosiasi langsung. Dengan begitu, PLN bisa melakukan pembebasan lahan dengan harga sesuai hasil negosiasi dengan masyarakat, bukan berdasarkan ketetapan UU dan Tim Penilai yang kerap tidak sesuai dengan harga pasar.
Jika PLN diberi keleluasaan seperti itu, Nasri optimis proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan bisa dikebut, proyel listrik 35.000 MW pun dapat selesai tepat waktu. Ketika masalah lahan berhasil diselesaikan, maka 60% masalah untuk pembangunan ketenagalistrikan telah dibereskan.
"Sebenarnya kita bebaskan 2-3 bulan juga bisa, tapi kita perlu kewenangan seperti swasta. Kalau kita diberi kewenangan seperti swasta, bisa negosiasi langsung B to B dengan masyarakat, mungkin bisa lebih cepat. Jadi harga itu kita tentukan B to B supaya lebih cepat," tutupnya.
(rrd/rrd)











































