Luhut: Perpanjangan Kontrak Freeport Baru Diomongin 2019

Luhut: Perpanjangan Kontrak Freeport Baru Diomongin 2019

Rini Friastuti - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2015 11:39 WIB
Luhut: Perpanjangan Kontrak Freeport Baru Diomongin 2019
Nusa Dua - PT Freeport Indonesia telah mengajukan surat permohonan perpanjangan operasi tambang ke Pemerintah Indonesia. Namun, Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan, kembali menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport baru akan dibahas paling cepat pada 2019.

"Saya bilang (perpanjangan Kontrak Karya) hanya bisa diomongin dua tahun sebelum kontrak selesai," tutur Luhut, kepada wartawan usai menjadi pembicara di International Palm Oil Conference (IPOC) 2015, di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/11/2015).‎

Luhut kembali melanjutkan, pembicaraan terkait perpanjangan Kontrak Karya, telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. ‎Batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan baru bisa diajukan paling cepat 2 tahun atau 6 bulan paling lambat sebelum habisnya masa kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kontrak Karya Freeport Indonesia berakhir pada 2021, artinya paling cepat permohonan pengajuan perpanjangan operasi Freeport yakni pada 2019.

"Dan kami tidak pernah berubah dari awal, dari mulai awal pertama Presiden (Presiden Joko Widodo) tetap insist itu diberikan sesuai peraturan," kata Luhut.

‎Luhut juga hanya tersenyum ketika ditanyai perihal kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR, Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, walaupun nama Luhut sendiri disebutkan dalam transkrip percakapan antara Setya dan Direktur Utama Freeport Indoensia.

(rni/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads