"Saya bilang (perpanjangan Kontrak Karya) hanya bisa diomongin dua tahun sebelum kontrak selesai," tutur Luhut, kepada wartawan usai menjadi pembicara di International Palm Oil Conference (IPOC) 2015, di Nusa Dua, Bali, Kamis (26/11/2015).
Luhut kembali melanjutkan, pembicaraan terkait perpanjangan Kontrak Karya, telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Batas waktu pengajuan perpanjangan izin pertambangan baru bisa diajukan paling cepat 2 tahun atau 6 bulan paling lambat sebelum habisnya masa kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami tidak pernah berubah dari awal, dari mulai awal pertama Presiden (Presiden Joko Widodo) tetap insist itu diberikan sesuai peraturan," kata Luhut.
Luhut juga hanya tersenyum ketika ditanyai perihal kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR, Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport, walaupun nama Luhut sendiri disebutkan dalam transkrip percakapan antara Setya dan Direktur Utama Freeport Indoensia.
(rni/rrd)











































