Jokowi Segera Terbitkan Perpres Kilang, Ini Bocoran Isinya

Jokowi Segera Terbitkan Perpres Kilang, Ini Bocoran Isinya

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 27 Nov 2015 14:26 WIB
Jokowi Segera Terbitkan Perpres Kilang, Ini Bocoran Isinya
Jakarta - Indonesia hampir 20 tahun lebih tidak membangun kilang minyak, sementara kondisi kilang dalam negeri sudah tua, kapasitasnya tidak mencukupi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan pembangunan kilang minyak.

"Segera terbit, sedang diharmonisasi. Pemerintah beri insentif agar investasi kilang menarik," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam jumpa pers terkait perkembangan proyek-proyek migas nasional, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman menjelaskan, dalam Perpres terkait kilang minyak yang segera terbit, diatur bahwa badan usaha bisa membangun kilang minyak dan mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Skema pembangunannya bisa menggunakan dana badan usaha, bisa APBN, bisa kerja sama dengan investor. Pemerintah juga memberikan penugasan ke Pertamina. Yang sekarang didorong penugasan ke Pertamina. Pertamina ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan," katanya.

Sudirman mengakui, rencana pembangunan kilang sudah lama didengungkan, namun hingga sampai saat ini belum juga terealisasi. Namun ia memastikan rencana pembangunan kilang kali ini akan terealisasi.

"Semua pihak duduk satu meja, ESDM keluarkan regulasi, Menteri Keuangan beri insentif dan dukung pendanaan ke BUMN. Menteri BUMN bisa paksa Pertamina karena perusahaan negara. Dalam Perpres ini, lokasi (lahan) kilang disiapkan, skema dan kapasitas serta siapa yang bangun akan ditentukan. Menkeu beri insentif fiskal, urusan tanah Hak Guna Usaha hingga 30 tahun di Perpres ini HGU bisa 50 tahun," tutup Sudirman.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads