Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun 30%

Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun 30%

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 30 Nov 2015 07:16 WIB
Menteri ESDM: Harga Gas Bisa Turun 30%
Ilustrasi (Foto: dok. detikFinance)
Jakarta - Menindaklanjuti keluhan berbagai industri dalam negeri terkait mahalnya harga gas bumi, pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan beberbagai langkah agar harga gas bisa segera turun.

Menteri ESDM Sudirman Said menyebut, harga gas di Indonesia berpotensi turun 30%. Ia mengatakan, penurunan harga gas hingga 30% ini akan didorong Pemerintah melalui langkah-langkah yang nyata.

"Tata kelola gas terus kita benahi dari waktu ke waktu agar lebih kondusif terhadap Industri. Kita akan terus mendorong agar harga gas bisa berkurang hingga 30%," kata Sudirman dalam keterangannya, Senin (30/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkurangnya harga gas lanjut Sudirman, diyakini akan memacu pertumbuhan sektor hilir yang saat ini ada dan akan mengundang investasi baru, bukan saja di hilir tapi juga secara langsung menggairahkan investasi di sektor hulu migas.

Untuk dapat menurunkan harga gas hingga 30%, beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah seperti mengurangi government take (pendapatan gas bumi bagian negara). Di sisi midstream dan distribusi.

"Penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin sehingga biaya transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara fair. Pembentukan badan penyangga gas nasional (agregator gas) akan menjamin penyediaan dan penurunan harga gas, dengan sistem yang lebih sederhana," ujarnya.

Sudirman juga mengapresiasi gagasan integrasi antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Menurutnya, integrasi bisnis antara PT PGN Tbk dengan PT Pertagas, anak usaha PT Pertamina (persero) tersebut, merupakan kebijakan yang akan berdampak besar bagi efisiensi bisnis gas.

"Investasi infrastuktur akan lebih efisien. Juga open akses sistem segera dapat diberlakukan. Tentu saja perlu didahului dengan kajian komprehensif tetapi kalau kita berorientasi pada dampak makro, saya yakin kita bisa menemukan solusi" pungkas Sudirman.

Terkait Permen ESDM No. 37 tahun 2015, pemerintah menegaskan kembali bahwa salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek pemangkasan rantai distribusi dan transportasi.

"Alokasi gas untuk trader hanya dapat diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha yang memiliki fasilitas dan hanya boleh dijual ke pengguna akhir. Dengan demikian trader gas berlapis-lapis yang membuat margin relatif tinggi dapat dihilangkan," tambah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja.

(rrd/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads