"Mulai Desember golongan daya 1.300 dan 2.000 VA diberlakukan mekanisme tariff adjustment," kata Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat, PLN, Bambang Dwiyanto, dalam keterangannya, Senin (30/11/2015).
Bambang mengatakan, sebenarnya, tarif listrik bagi kedua golongan rumah tangga tersebut harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment sejak awal tahun, tapi kebijakan tersebut ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah:
- Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
- Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
- Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
- Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
- Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
- Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
- Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
- Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
- Layanan khusus TR/TM/TT.











































