Tarif Listrik 1.300 VA dan 2.200 VA Naik 11%, Ini Penjelasan PLN

Tarif Listrik 1.300 VA dan 2.200 VA Naik 11%, Ini Penjelasan PLN

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 01 Des 2015 12:21 WIB
Tarif Listrik 1.300 VA dan 2.200 VA Naik 11%, Ini Penjelasan PLN
Jakarta - PT PLN (Persero) hari ini melakukan penyesuaian tarif listrik Desember 2015 untuk golongan tariff adjustment. Termasuk untuk golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA, yang mengalami kenaikan tarif listrik 11%.

Melalui Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, menjelaskan alasan mengapa tarif listrik dua golongan tersebut naik. Menurut Benny, berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, harusnya golongan tarif 1.300 dan 2.200 VA ini sudah masuk golongan tariff adjustment (penyesuaian) pada Mei 2015.

"Namun, berdasarkan pertimbangan direksi PLN, PLN berinisiatif menunda penerapan tariff adjustment untuk dua golongan ini. Kita laporkan ke DPR dan pemerintah, dan disetujui," ujar Benny ditemui di Kantor PLN pusat, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat dari penundaan golongan 1.300 dan 2.200 VA masuk golongan tariff adjustment pada Mei 2015, pemerintah harus menambah anggaran subsidi listrik sebanyak Rp 3 triliun tahun ini.

Bila sejak Mei lalu dua golongan ini masuk golongan tariff adjustment, tarif listriknya naik-turun setiap bulan, dan sampai Desember 2015, berdasarkan hitungan PLN, tarif listrik non subsidi termasuk 2 golongan ini, yakni Rp 1.509,38/kWh. Namun karena ditunda, selama Mei hingga November 2015, golongan 1.300 VA dan 2.200 VA masih menikmati tarif listrik Rp 1.352/kWh.

Kenapa 1.300 dan 2.200 VA ditunda masuk golongan tariff adjustment?

"Saat itu, direksi PLN berpendapat bahwa di bulan Mei waktunya tidak tepat. Banyak momentum besar yang mendorong pengeluaran (belanja) masyarakat. Saat itu mendekati lebaran, mendekati anak masuk sekolah dan lainnya," tutup Benny.

Berikut daftar tarif listrik Desember 2015



Tariff adjustment sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Selain golongan 1.300 VA dan 2.200 VA, ada 10 golongan listrik pelanggan PLN yang masuk golongan tariff adjustment, yakni:

  • Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  • Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  • Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  • Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
  • Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
  • Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  • Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  • Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
  • Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
  • Layanan khusus TR/TM/TT
(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads