Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun menjelaskan, seharusnya berdasarkan keputusan DPR dan pemerintah, sejak 1 Januari 2015, golongan 1.300 dan 2.200 VA masuk dalam golongan tariff adjustment. Namun pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut hingga 30 April 2015.
"Akibat kebijakan tersebut pemerintah harus menalangi tambahan subsidi listrik Rp 3 triliun, karena menunda penerapan tariff adjustment untuk kedua golongan ini selama 3 bulan," ujar Benny, dalam jumpa pers di Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru pada Desember 2015, PLN memutuskan untuk memutuskan golongan 1.300 dan 2.200 VA masuk golongan tariff adjustment. Artinya sejak Mei-November tarif listrik dua golongan ini ditahan tidak naik atau tetap Rp 1.352/kWh.
"Direksi harus mengambil risiko, PLN tidak mengambil keuntungan yang seharusnya didapat dari pelanggan, dan pemerintah tidak menggantikannya dalam bentuk subsidi listrik. Konsekuensinya kami direksi PLN menutupnya dengan melakukan efisiensi," jelas Benny.
Benny menambahkan lagi, dengan menahan golongan 1.300 VA dan 2.200 VA masuk dalam tariff adjustment selama 7 bulan atau dari Mei-November 2015, PLN harus kehilangan pendapatan Rp 2,41 triliun.
"Dari penundaan itu, ada pendapatan yang tidak terakumulasi dari Mei-November ini sebesar Rp 2,41 triliun," tutup Benny.
(rrd/hen)










































