Seperti diketahui, seharusnya dua golongan ini tarifnya sudah naik-turun sejak Mei 2015, namun tetap ditahan PLN sampai November 2015 atau 7 bulan. Penundaan ini membuat PLN harus kehilangan potensi pendapatan Rp 2,41 triliun.
Kenapa PLN memutuskan Desember 2015 tak lagi menahan kenaikan tarif listrik dua golongan ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan, PLN juga meminta saran kepada Bank Indonesia, kapan seharusnya PLN tidak lagi menahan penerapan tariff adjustment. Alasannya bila diteruskan, akan makin membebani PLN.
"BI menyarankan, kalau mau menyertakan tarif R-1 1.300-2.200 volt ampere (VA) dalam kelompok pelanggan yang kena tariff adjustment, kalau bisa dilakukan sekarang (Desember). Jangan ditunda sampai Januari (2016). Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi Januari nanti," ungkap Benny.
Apalagi kata Benny, Desember juga tidak ada momentum besar seperti lebaran, mudik, atau anak masuk sekolah atau tahun ajaran baru.
"Sehingga tidak ada momentum besar yang bisa memicu pengeluaran besar masyarakat. Kenaikan ini pun tidak akan memicu inflasi karena kondisinya sedang tidak ada tekanan apa-apa," jelasnya.
Seperti diketahui, seharusnya sejak Mei 2015, dua golongan ini masuk dalam tariff adjustment, namun berdasarkan pertimbangan PLN, yang melihat beban masyarakat saat itu banyak sekali pengeluaran (belanja), mulai dari mendekati lebaran dan tahun ajaran baru, PLN berinisiatif untuk menahan penerapan tariff adjustment khusus golongan 1.300 VA dan 2.200 VA.
Tariff Adjustment maksudnya, tarif listrik golongan ini dapat naik-turun atau tetap tergantung perubahan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah, harga minyak Indonesia (ICP) serta inflasi bulanan.
Dengan masuknya dua golongan ini ke golongan tariff adjustment mulai Desember 2015, membuat tarif listriknya naik 11% dari Rp 1352/kWh menjadi Rp 1.509,38/kWh, sama seperti tarif golongan rumah besar atau mewah.
(rrd/hen)











































