Area seluas 443,3 hektar telah jadi hutan yang bernilai ratusan ribu pohon. Kegiatan reklamasi sudah dimulai setelah kegiatan operasi tambang PT NMR di Ratatotok sudah berakhir sejak Oktober 2004. Perusahaan ini pertama kali menambang di Ratatotok pada 1996.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas juga rutin melakukan perawatan di lahan bekas tambang PT NMR di Ratatotok, Sulawesi Utara, (1/12/2015).
Presiden Direktur PT NMR David Sompie saat ditemui di kantor PT NMR, Manado mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan penutupan tambang dari pemerintah, pihaknya mempunyai kewajiban mengembalikan keadaan seperti semula atau reklamasi.
"Jadi hutan yang kita babat menjadi gundul, kita rombak tanah tanahnya juga di bongkar perlu kita atur kembali, direklamasi dan revegetasi. Tujuan kita dalam reklamasi ini, menjadikan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui, dalam hal ini tambang menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui," kata David.
(rrd/hen)











































