Pengembang Rumah Murah Keberatan Tarif Listrik Naik

Pengembang Rumah Murah Keberatan Tarif Listrik Naik

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 02 Des 2015 09:39 WIB
Pengembang Rumah Murah Keberatan Tarif Listrik Naik
Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerapkan tariff adjustment alias penyesuaian tarif pada kelompok pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 Volt Ampere (VA). Hal ini direspon kalangan pengembang yang membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam program sejuta rumah.
β€Ž
Anton R Santoso, Ketua β€ŽAsosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) mengatakan, kebijakan tariff adjustment untuk dua golongan rumah tangga ini, tidak sejalan dengan semangat menyediakan rumah layak dengan harga terjangkau yang saat ini menjadi fokus Pemerintah dalam program sejuta rumah.

Hal ini menjadi masalah lantaran sebelumnya PLN juga sudah menetapkan aturan, setiap pemasangan listrik baru minimal daya listrik 1.300 VA.

"Ada dua permasalahan di sini, pertama adalah biaya pemasangannya sendiri yang lebih mahal. Pasang listrik 1.300 VA dengan 900 VA kan lebih mahal 1.300 VA. Kedua adalah tarif yang dikenakannya sekarang naik lagi," kata Anton kepada detikFinance, Rabu (2/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata dia, sedianya rumah-rumah yang dibangun untuk MBR harus bisa menawarkan bukan hanya harga beli yang terjangkau, tetapi juga biaya harian seperti listrik, air dan gas rumah tangga yang terjangkau.

"Sekarang bagaimana logikanya, kita bangun rumah untuk MBR tapi listriknya mahal," kata dia.

Agar masalah ini tidak berlarut-larut, ia meminta pemerintah untuk segera menetapkan kelompok masyarakat yang berhak menerima listrik bersubsidi. Ia pun meminta agar MBR calon pembeli rumah murah juga dimasukkan dalam kelompok masyarakat penerima subsidi tersebut.

Dengan demikian, pembangunan rumah-rumah baru yang menyasar MBR tidak perlu mengikuti aturan PLN yang wajib memasang liastrik berdaya 1.300 VA, bisa dipasangi listrik berdaya 900 VA yang masih disubsidi pemerintah.

"Bagi pengembang jelas pembangunan bisa lebih cepat karena tidak perlu mengurus perizinan terlalu rumit terkait listrik. Dari masyarakat konsumen juga lebih ringan karena bisa tetap menikmati listrik 900 VA yang masih disubsidi pemerintah," pungkas dia.
β€Ž
Seperti diketahui, tarif listrik dua golongan rumah tangga yakni 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA mulai 1 Desember 2015 mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 11%. Hal ini akibat dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan tariff adjustment terhadap dua golongan tersebut.

Berdasarkan daftar tarif listrik untuk Desember 2015 di situs resmi PLN yang dikutip, Senin (30/11/2015), tarif listrik untuk golongan:

  • R1 daya 1.300 VA = Rp 1.509,38/kilo Watt hour (kWh) atau naik 11% dibandingkan tarif sebelumnya Rp 1.352/kWh.
  • β€ŽR1 daya 2.200 VA = Rp 1.509,38/kWh atau naik 11% dibandingkan tarif sebelumnya Rp 1.352/kWh.
(dna/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads