Naiknya tarif listrik golongan rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA menambah biaya pengeluaran pelanggan listrik dua pelanggan tersebut. Bila naiknya tarif listrik ini sangat memberatkan, bolehkan pelanggan menurunkan daya listriknya ke 900 VA atau 450 VA?
Seperti diketahui, tarif listrik 450 dan 900 VA masih mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah, untuk 900 VA tarif listriknya Rp 586/kWh dan 450 VA tarifnya Rp 413/kWh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tariff adjustment tidak melarang konsumen untuk perubahan daya," jelas PLN, Rabu (2/12/2015).
Namun, untuk melakukan penurunan daya listrik tentu ada syaratnya, karena golongan daya 450-900 VA tarifnya di subsidi pemerintah, subsidi listrik jumlahnya ditentukan di dalam APBN.
"Namun untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA dengan menunjukan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau surat keterangan dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)," tulis PLN.
(rrd/hen)










































