Pelanggan Listrik 1.300 VA yang Masih Mau Disubsidi, Siapkan Kartu Miskin

Pelanggan Listrik 1.300 VA yang Masih Mau Disubsidi, Siapkan Kartu Miskin

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 02 Des 2015 14:14 WIB
Pelanggan Listrik 1.300 VA yang Masih Mau Disubsidi, Siapkan Kartu Miskin
Jakarta - Golongan pelanggan rumah tangga 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA mulai 1 Desember 2015 sudah masuk dalam golongan tariff adjustment (penyesuaian tarif), akibatnya tarif listrik dua golongan ini naik 11% dari Rp 1.352/kilo Watt Hour (kWh) menjadi Rp 1.509,38/kWh. Dua golongan sudah tak lagi mendapatkan subsidi listrik.

Naiknya tarif listrik golongan rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA menambah biaya pengeluaran pelanggan listrik dua pelanggan tersebut. Bila naiknya tarif listrik ini sangat memberatkan, bolehkan pelanggan menurunkan daya listriknya ke 900 VA atau 450 VA?

Seperti diketahui, tarif listrik 450 dan 900 VA masih mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah, untuk 900 VA tarif listriknya Rp 586/kWh dan 450 VA tarifnya Rp 413/kWh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan situs resmi PLN, pelanggan 1.300 dan 2.200 VA tidak dilarang untuk pindah ke golongan 450 atau 900 VA yang tarifnya murah atau tarif subsidi.

"Tariff adjustment tidak melarang konsumen untuk perubahan daya," jelas PLN, Rabu (2/12/2015).

Namun, untuk melakukan penurunan daya listrik tentu ada syaratnya, karena golongan daya 450-900 VA tarifnya di subsidi pemerintah, subsidi listrik jumlahnya ditentukan di dalam APBN.

"Namun untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA dengan menunjukan kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau surat keterangan dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan)," tulis PLN.

(rrd/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads