Seperti diketahui, tarif listrik golongan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA naik dari Rp 1.352/kWh menjadi Rp 1.509,38/kWh.
PLN masih mengenakan biaya keterlambatan (denda) bila pelanggan terlambat bayar listrik khususnya untuk pelanggan pascabayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas Daya Listrik:
- 450 VA biaya keterlambatan Rp 3.000/bulan
- 900 VA biaya keterlambatan Rp 3.000/bulan
- 1.300 VA biaya keterlambatan Rp 5.000/bulan
- 2.200 VA biaya keterlambatan Rp 10.000/bulan
- 3.500 VA-5.500 VA biaya keterlambatan Rp 50.000/bulan
- 6.600 VA-14.000 VA biaya keterlambatan 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
- Di atas 14.000 VA biaya keterlambatan 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000)
- Daya 450 VA biaya penyambungan Rp 421.000
- Daya 900 VA biaya penyambungan Rp 843.000
- Daya 1.300 VA biaya penyambungan Rp 1.218.000
- Daya 2.200 VA biaya penyambungan Rp 2.062.000











































