Tarif Listrik Naik 11%, PLN Tak Naikkan Biaya Denda

Tarif Listrik Naik 11%, PLN Tak Naikkan Biaya Denda

Rista Rama Dhany - detikFinance
Kamis, 03 Des 2015 14:07 WIB
Tarif Listrik Naik 11%, PLN Tak Naikkan Biaya Denda
Jakarta - PT PLN (Persero) telah melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk golongan tariff adjustment mulai Desember 2015. Khusus untuk golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA tarifnya mengalami kenaikan 11%.

Seperti diketahui, tarif listrik golongan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA naik dari Rp 1.352/kWh menjadi Rp 1.509,38/kWh.

PLN masih mengenakan biaya keterlambatan (denda) bila pelanggan terlambat bayar listrik khususnya untuk pelanggan pascabayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLN memastikan, biaya denda keterlambatan tidak naik, walaupun tarif listrik naik 11%. Berikut daftar denda keterlambatan yang dikutip dari situs resmi PLN, Kamis (3/12/2015).

Batas Daya Listrik:

  • 450 VA biaya keterlambatan Rp 3.000/bulan
  • 900 VA biaya keterlambatan Rp 3.000/bulan
  • 1.300 VA biaya keterlambatan Rp 5.000/bulan
  • 2.200 VA biaya keterlambatan Rp 10.000/bulan
  • 3.500 VA-5.500 VA biaya keterlambatan Rp 50.000/bulan
  • 6.600 VA-14.000 VA biaya keterlambatan 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000)
  • Di atas 14.000 VA biaya keterlambatan 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000)
PLN juga memberikan keterangan terkait naiknya tarif biaya penyambungan listrik baru. Sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014, tarifnya sebagai berikut:

  • Daya 450 VA biaya penyambungan Rp 421.000
  • Daya 900 VA biaya penyambungan Rp 843.000
  • Daya 1.300 VA biaya penyambungan Rp 1.218.000
  • Daya 2.200 VA biaya penyambungan Rp 2.062.000
(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads