PT Freeport Indonesia tengah jadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Utamanya soal divestasi saham Freeport yang jadi 'rebutan' berbagai pihak.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Willem Wandik menyebutkan, setidaknya ada 3 isu utama pengelolaan tambang Freeport bagi tanah Papua.
"Pertama, masalah perizinan," katanya dalam acara Songong Papua Investment Year 2016 'Investasi PT Freeport Indonesia dan Dampaknya Bagi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua', di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, masalah divestasi saham. Pemerintah Pusat telah memiliki saham Freeport Indonesia sebesar 9,36% dan tetap mengabaikan kepentingan daerah penghasil seperti tanah Papua untuk memiliki saham 10,64% yang akan dilepaskan pada tahap pertama oleh Freeport McMoran.
Ketiga, masalah pembangunan smelter. Policy negara terkait hilirisasi industri pertambangan melalui pembangunan smelter ternyata masih mementingkan pembangunan industri di Pulau Jawa, dan mengabaikan aspirasi daerah penghasil untuk membangun smelter di daerahnya sendiri untuk memperkuat industrialisasi di tanah Papua.
"Jika daerah diberi kewenangan berdasarkan semangat desentralisasi Undang-Undang Minerba, maka hari ini tanah Papua tidak perlu bersusah payah meminta Jakarta untuk memberikan porsi saham 10,64% dan pasti smelter dibangun di tanah Papua, bukan di daerah Gresik, karena kewenangan perizinan diberikan kepada daerah penghasil melalui rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan rezim IUP Khusus," tegas Willem.
(drk/rrd)











































