Aturan ini langsung menjadi hot issue karena membuat ruang gerak trader gas yang selama ini tak bermodal menjadi tak leluasa lagi. Namun, tak lama lagi aturan ini akan kembali direvisi.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, harus direvisi karena di dalamnya belum mengatur partisipasi badan usaha swasta, dalam sektor hilir gas bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila Permen ESDM ini tidak segera direvisi, maka badan usaha swasta yang selama ini memiliki infrastruktur gas, mulai seperti pipa gas bumi, tidak akan bisa menjalankan bisnisnya lagi, karena tidak memiliki alokasi gas bumi untuk disalurkan ke pengguna gas.
"Bukan berarti membuat teman-teman mainstream yang sudah punya infrastruktur jadi kiamat, tapi bagi swasta yang sudah punya infrastruktur jadi punya kesempatan dapat alokasi gas," ungkapnya.
Ia menegaskan inti aturan Permen ESDM yakni hanya perusahaan trader gas yang punya infrastruktur seperti pipa gas yang boleh mendapatkan alokasi gas. Ketentuan soal ini tidak akan ada perubahan.
"Siapa pun yang dapat alokasi gas harus membangun infrastruktur. Itu harus. Tidak bisa ditawar. Alokasi dan infrastruktur jadi satu kesatuan. Tidak bisa hanya alokasi saja," tutup Wiratmaja.
(rrd/hen)











































