"Trader yang ingin dapat alokasi gas harus punya infrastruktur jaringan pipa gas untuk mengalirkan gas bumi sesuai alokasi yang diperoleh. Jaringan harus ada mulai dari hulu yaitu plant gate sampai ke customer. Detilnya akan dicantumkan dalam revisi Permen 37," kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kepada detikFinance, Rabu (9/12/2015).
Dengan aturan tersebut, Wiratmaja berharap para trader yang mengajukan alokasi gas betul—betul punya infrastruktur fisik untuk mengalirkan gas sampai ke konsumen seperti pabrik pupuk, transportasi, pabrik berbahan baku gas hingga rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu harus punya jaringan pipa. Pipa kan macam—macam ada crossing dan lainnya. Lalu metering atau alat ukur baik di hulu maupun di hilir," jelasnya.
Trader gas akan mendapat alokasi gas sesuai infrastruktur yang dimiliki. Selain panjang jaringan pipa, Kementerian ESDM akan menilai dari beberapa aspek.
"Misalnya trader dapat alokasi 10 MMBTU atau 100 MMBTU, jaringan pipa harus cukup untuk jumlah alokasi tersebut. Perlu punya compressor station," tambahnya.
Menurut Wiratmaja, alokasi gas yang akan diberikan oleh Kementerian ESDM berdasarkan fasilitas yang sudah ada dan sudah dibangun, termasuk yang akan dibangun.
"Termasuk yang akan dibangun misalnya punya lapangan baru. Bisa saja jadi pertimbangan untum dapat alokasi," imbuhnya.
(ang/ang)











































